Penyakit akibat patogen asal pangan merupakan masalah kesehatan dunia dan masyarakat di negara mana pun mempunyai tujuan utama ntuk mcegah terjadinya penyakit asal pangan. Penyakit asal pangan yang disebabkan oleh bahaya mikrobiologi umumnya disebabkan oleh bakteri atau metabolitnya, parasit, virus atau toksin. Patogen asal pangan yang penting dalam suatu negara berbeda‐beda tergantung dari jenis pangan yang dikonsumsi, pengolahan pangan, penyiapan, penanganan, teknik penyimpanan, dan sensitivitas populasi. Meskipun penghilangan semua patogen asal pangan sebagai tujuan keamanan pangan adalah sulit untuk dicapai, baik negara sebagai pengelola kesehatan masayarakat maupun industri umumnya berketetapan untuk menurunkan jumlah penyakit ataukeracunan karena pangan yang tercemar. Tentunya penurunan jumlah penyakit akan membutuhkan biaya. “Biaya” yang dimaksud meliputi dana serta hal‐hal yang terkait dengan budaya, kebiasaan makan dsb. Sebagai contoh, melarang suatun jenis pangan tertentu seperti susu mentah tanpa pasteurisasi mungkin bisa diterima oleh beberapa negara tetapitidak oleh negara lain. Meskipun semua negara menginginkan untuk menurunkan jumlah penyakit asal pangan, tetapi kebanyakan negara tidak secara eksplisit menyatakan sampai tingkat apa mereka ingin jumlah penyakit asal pangan tersebu diturunkan. Juga, tiap negara mungkin memiliki pertimbangan yang berbeda‐beda tentang bagaimana mereka hendak menyeimbangkan biaya dengan penurunan jumlah penyakit asal pangan.
Secara tradisional, negara berusaha meningkatkan keamanan pangannya dengan menetapkan suatu kriteria mikrobiologi (misalnya standar) baik untuk bahan baku maupun produk pangan olahan. Akan tetapi, frekuensi dan tingkat pengambilan contoh yang ditetapkan dalam suatu program pengujian pangan mungkin tidak memberikan perlindngan yang diinginkan bagi konsumen. Dalam banyak hal, kriteria mikrobiologi tersebut ditetapkan tanpa memperkirakan pengaruhnya terhadap penurunan risiko penyakit asal pangan. Kadang‐kadang kriteria mikrobiologi yang ditetapkan oleh suatu negara dipandang sebagai penghalang (barrier) bagi negara lain dalam perdagangan internasional, terutama apabila diberlakukan tingkat yang lebih ketat dari standar internasional. Lebih dari 100 negara telah menandatangani Perjanjian SPS (Sanitary Phytosanitary) dari World Trade Organization (WTO). Perjanjian ini menyatakan bahwa “ walaupun suatu negara memiliki kedaulatan untuk memutuskan tingkat perlindungan yang diinginkan bagi rakyatnya, tetapi negara harus menyediakan bukti ilmiah tentang tingkat perlindungan yang diinginkan, apabila diperlukan”. Dengan demikian apabila suatu negara menetapkan suatu kriteria mikrobiologi (misalnya standar) atau batas‐batas lainnya, negara tersebut harus mampu menjelaskan pertimbangan risiko, sosial, rasional, dan justifikasi tentang kriteria yang dipilih berdasarkan data ilmiah. Perjanjian WTO lainnya, “Technical Barrier to Trade” juga mensyaratkan bahwa suatu negara tidak boleh meminta tingkat keamanan yang lebih tinggi untuk produk yang diimpornya daripada persyaratan yang ditetapkan bagi produknya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar