Kamis, 13 Januari 2011

(SERTIFIKASI PRODUK PANGAN)



Pangan merupakan sumber energi dan berbagai zat gizi untuk mendukung hidup manusia, tetapi pangan dapat juga menjadi wahana bagi unsur pengganggu kesehatan manusia. Oleh karena itu perlu dilakukan keamanan pangan salah satunya dengan pengawasan mutu.
Pendaftaran produk pangan  ke BPOM untuk mendapatkan nomor MD/ML ada 2 (dua) proses, yaitu proses pelayanan cepat (ODS) dan proses pelayanan umum. SPP-IRT merupakan proses pemberian Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan dan Sertifikasi Produk Pangan kepada Industri Rumah Tangga pangan di Seluruh Indonesia. Tujuan pendaftaran pangan adalah terjaminnya pangan yang bebas dari bahaya baik bahaya biologis, kimia maupun fisik serta diterimanya pangan oleh konsumen dalam keadaan layak untuk dikonsumsi dan terlindunginya konsumen dari pangan yang tidak layak, tidak aman dan dipalsukan. CPMB (Cara Produksi Makanan Yang Baik) adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi makanan agar bermutu, aman, dan layak untuk dikonsumsi.
Kata Kunci : Sertifikasi Produk Pangan, BPOM, CPMB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar